ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI DESA CEMORO KEC. WONOBOYO KAB. TEMANGGUNG)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI DESA CEMORO KEC. WONOBOYO KAB. TEMANGGUNG)

XML

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Usia menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan persiapan pernikahan, hal tersebut banyak menjadi problem diberbagai tempat. Berbeda bagi masyarakat di Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung yang secara wilayah termasuk dalam masyarakat pelosok desa (rural), yang kurang mendapat gesekan informasi dari luar sehingga menyebabkan kurang mengerti bagaimana pernikahan itu seharusnya dilakukan Berlatar belakang dari masalah tersebut penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh analisis tentang bagaimana pernikahan anak di bawah umur di Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung, bagaimana faktor penyebab dan akibat terjadinya pernikahan anak di bawah umur di Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung, bagaimana analisis hukum islam tentang pernikahan anak di bawah umur di Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung. Penelitian ini termasuk jenis penelitian penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif, yang mengambil lokasi di Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung, sedangkan respondennya adalah para pelaku pernikahan anak di bawah umur, orang tua, pejabat KUA, Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan sedangkan teknik analisis data adalah metode deskriptif kualitatif. Pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Cemoro adalah warisan turun temurun yang masih terjadi dari zaman dahulu sampai sekarang. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal yang melatar belakanginya. Kurangnya pengetahuan tentang agama, peraturan tentang pernikahan juga memberikan dampak pernikahan anak marak terjadi di kalangan masyarakat Desa Cemoro kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung Faktor yang mempengaruhi pernikahan anak di bawah umur di Desa Cemoro adalah; pertama, faktor ekonomi, kedua, faktor pendidikan, ketiga, faktor agama, keempat, faktor adat istiadat, dan kelima, kemauan pelaku. Sedangkan Akibat pernikahan anak di Desa Cemoro memberikan dampak baik positif dan negative dari sisi sosial ekonomi, kesehatan dan psikologis.

Kata Kunci: pernikahan anak, faktor, hukum.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Widiyanto - Personal Name
Student ID
2017060065
Dosen Pembimbing
Dr. H. Mahfudz Junaedi, M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail